Suara Jember News, Nasional – Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Idham Holik, menegaskan Pilkada Serentak 2024 tetap berjalan sesuai jadwal pada 27 November mendatang. Dia mengatakan sampai saat ini belum ada perubahan pada Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 201 ayat 8 undang-undang itu menyebutkan pemungutan suara serentak nasional dalam […]
The post KPU Sebut Pilkada Serentak 2024 Tetap 27 November, Percepatan Jadwal Jadi Wewenang DPR dan Pemerintah appeared first on Suara Jember News.
https://ouo.io/1hzKDT

Leave a comment